Politik

Wali Kota Gorontalo Desak BKN Angkat 863 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Wali Kota Gorontalo Desak BKN Angkat 863 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea - Humas Pemkot Gorontalo.

Politikal, Kota Gorontalo Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menunjukkan komitmennya terhadap nasib 863 tenaga honorer non-database di wilayahnya. Pada Rabu (23/7/2025), Adhan melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong agar para honorer tersebut tidak kehilangan pekerjaan, melainkan mendapatkan status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  PDIP Umumkan Sikap Politik terhadap Prabowo, Keputusan Diumumkan Besok

Dalam pertemuan itu, Prof. Zudan yang juga menjabat Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menyarankan agar para honorer non-database tersebut dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami diminta Pak Prof. Zudan untuk mengusulkan mereka (863 honorer non data base) menjadi PPPK paruh waktu ke BKN,”* ungkap Asisten III Setda Kota Gorontalo, Deddy A. Kadullah, yang turut mendampingi Wali Kota Adhan ke kantor BKN di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Ribka: Soal Sekjen, Megawati Tidak Pernah Meleset Ambil Keputusan

Deddy menambahkan, sebelum pengusulan dilakukan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui, termasuk mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Selain membahas soal pengangkatan honorer, pertemuan itu juga menyinggung pelaksanaan manajemen talenta sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam seminar manajemen talenta yang berlangsung di Manado pekan lalu.

Baca Juga :  Dari PKS hingga PSI, Ini Perjalanan Perubahan Logo Parpol

Deddy juga menyebut adanya pembahasan lain mengenai atribut pegawai.

“Pak Prof. Zudan juga menyinggung soal penggunaan baju Korpri di luar ketentuan yang sudah ada, itu bisa disesuaikan dengan kebijakan kepala daerah,”* tutup Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *