Politikal, Nasional — Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan aturan baru mengenai perpajakan aset digital melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto di Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, nilai PPh Final ditetapkan sebesar 0,21 persen dari transaksi kripto dalam rupiah.

Sementara itu, PPN diberlakukan sebesar 0 persen, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan aset digital yang telah mendapat penunjukan resmi sebagai pemungut pajak.
INDODAX, salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia, menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Oscar juga menyampaikan bahwa ketentuan baru ini bisa menyederhanakan sistem pelaporan dan memperkuat daya saing platform lokal.
“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.
Ia menambahkan bahwa dengan kebijakan baru ini, transparansi dalam perdagangan kripto dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya.
Oscar juga optimistis kebijakan ini akan mendongkrak pertumbuhan investor lokal serta memperluas inklusi keuangan digital.
“kami percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk membangun pasar kripto yang sehat dan kompetitif.
“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.
Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan.
INDODAX memastikan pihaknya akan terus mematuhi peraturan sebagai pemungut pajak serta meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada pengguna terkait perubahan yang terjadi.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.