Politikal – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sistem pengelolaan arsip melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini berlangsung di Grand Palace Convention Center, Selasa (5/8/2025), dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Dalam sambutannya, Sofian menekankan pentingnya arsip sebagai instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menyoroti lemahnya penataan dokumen di beberapa instansi yang menghambat proses pemeriksaan.
“Saya kira hal-hal untuk penguatan tata kelola kearsipan ini sudah kita lakukan sebelumnya, sehingga dengan adanya peraturan daerah tinggal lebih memantapkan, membakukan, membuat kita punya pedoman. Bagaimana pengelolaan kearsipan dengan baik ini penting, karena kita di Provinsi Gorontalo punya arah kebijakan bagaimana kita mengelola pemerintahan dengan optimal,” jelas Sofian.
Ia menilai, pengelolaan arsip berbasis elektronik menjadi keniscayaan bagi pemerintahan modern.
Apalagi, negara-negara maju telah menempatkan arsip sebagai aset strategis dalam kebijakan publik.
“Di negara-negara maju, arsip itu dikelola dengan baik. Mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini semua yang hadir akan mendapatkan informasi penting terkait dengan tata kelola arsip, dan bisa memperbaiki kualitas pengelolaan kearsipan yang ada di masing-masing OPD maupun lembaga lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif atas pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis dan modern.
“Kegiatan ini juga untuk mendukung program Gerakan Nasional sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Provinsi Gorontalo,” kata Ridwan.
Ridwan menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, serta mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam kegiatan ini, hadir narasumber dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Hukum Setda, serta para arsiparis.
Peserta berasal dari unsur OPD, ormas, parpol, dan pejabat fungsional kearsipan se-Gorontalo.