Hukum

Kasus UU TNI, Dua Pengacara Pemohon Diteror via Telepon Misterius

×

Kasus UU TNI, Dua Pengacara Pemohon Diteror via Telepon Misterius

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum para pemohon uji formil UU TNI, Abu Rizal Biladina dengan nomor perkara 45/PUU-XXIII/2025 saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/8/2025). - KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO.

PolitikalDua kuasa hukum dalam perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI melaporkan adanya tindakan intimidatif menjelang penyerahan kesimpulan persidangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/8/2025).

Rizal, salah satu kuasa hukum dalam perkara bernomor 45/PUU-XXIII/2025, mengaku mendapat serangkaian panggilan telepon dari nomor-nomor tak dikenal selama tiga hari terakhir.

Tiga hari terakhir ini saya mendapatkan telepon kurang lebih ada 10 nomor (tidak dikenal),” kata Rizal, seperti dikutip Kompas.com

Ia mengungkapkan, beberapa nomor hanya diam saat diangkat, sementara sebagian lainnya justru menyampaikan kata-kata tak pantas.

Baca Juga :  PB PPMIBU Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bolmut

“Terus saya telepon balik, nomor itu hilang, tidak terdeteksi. Itu kurang lebih tiga hari terakhir, menjelang kesimpulan diberikan, saya diteror lah,” ucap dia.

Hal serupa juga dialami oleh Nicholas Indra Cyrill Kataren, yang juga menjadi kuasa hukum dalam perkara yang sama.

Nicholas atau Nico menceritakan bahwa ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai kurir dengan dalih mengantar jam tangan, meskipun ia tidak pernah memesan barang tersebut.

Baca Juga :  Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Lebih mengkhawatirkan, penelepon tersebut menyebutkan alamat lengkap tempat tinggalnya.

Untungnya setelah beberapa minggu tidak ada apa-apa, tapi itu cukup menyeramkan,” kata dia.

Rizal dan Nico merupakan bagian dari tim hukum yang mewakili pemohon dalam perkara uji formil terhadap UU TNI yang mulai disidangkan sejak 9 Mei 2025.

Mereka tergabung dalam satu dari 12 permohonan serupa yang ditangani oleh MK.

Para pemohon pada dasarnya mempermasalahkan sejumlah pelanggaran asas dalam proses penyusunan UU, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Baca Juga :  15 Kontainer Batu Hitam Terbongkar, IMM Soroti Bungkamnya Polda Gorontalo

Beberapa asas yang dipersoalkan antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, serta keterbukaan.

Asas keterbukaan, menurut Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3, menuntut agar setiap tahapan perumusan regulasidari perencanaan hingga pengundangandilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Kasus dugaan intimidasi ini menimbulkan keprihatinan atas upaya menghalangi proses hukum dan pelibatan publik dalam pengujian legislasi yang menjadi hak konstitusional warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *