Politikal – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. KPK merespons dengan memberikan klarifikasi resmi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan,
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Asep, tangkap tangan bisa terjadi saat itu juga atau sesaat setelahnya ketika pelaku langsung diketahui dan ditemukan bukti kuat di tempat kejadian.
Dia menambahkan, penyelidikan sudah dimulai sejak awal tahun melalui penerbitan surat perintah penyelidikan (sprindik).
KPK melakukan profiling dan berbagai langkah investigasi yang diperlukan.
“Pada pertengahan Juli hingga 7-8 Agustus, ada peningkatan komunikasi yang menunjukkan proses penarikan sejumlah uang,” kata Asep.
KPK membagi tiga tim operasional di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Asep menegaskan, seluruh rangkaian OTT dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Surya Paloh sebelumnya mengkritik OTT yang menjerat Abdul Azis. Dia menginstruksikan fraksi NasDem di DPR RI untuk memanggil KPK agar memberikan penjelasan lebih rinci.
“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” ujarnya di Makassar, Jumat (8/8).
Paloh menyoroti kebingungan publik terkait istilah OTT yang digunakan. Ia berharap ada kesepahaman agar tidak menimbulkan stigma negatif.
“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” ungkapnya.
Dia memberi contoh, penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda dalam satu kasus dianggap kurang tepat jika disebut OTT. “Kalau satu pihak melanggar di Sumatera Utara dan penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” katanya.