Politik

Mendagri: Proses Pemakzulan Bupati Pati Tunggu Mekanisme DPRD

×

Mendagri: Proses Pemakzulan Bupati Pati Tunggu Mekanisme DPRD

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. - Politikal.

Politikal – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan masyarakat diminta tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasi terkait desakan mundurnya Bupati Pati, Sudewo.

Tito menjelaskan, DPRD Kabupaten Pati telah resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati. Karena itu, ia mengimbau publik menunggu hasil mekanisme tersebut.

“Ya, ini biarkan aja proses. Pendapat saya, pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis,” kata Tito melansir detikcom, (18/8/2025).

Menurutnya, aspirasi masyarakat sah-sah saja disampaikan, tetapi pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan. Ia mencontohkan pengalaman serupa di Kabupaten Jember beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Rachmat Gobel Ajak Warga Gorontalo Renungkan Makna Kemerdekaan ke-80 RI

“Bupati kan tetap bisa berjalan. Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, ya tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” jelas Tito.

Disinggung mengenai komunikasi antara Sudewo dengan masyarakat, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gerindra Sambut Dukungan Politik PDIP ke Pemerintahan Prabowo

“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kebijakan terkait NJOP maupun PBB merupakan kewenangan bupati atau wali kota yang diawasi gubernur.

Merespons gelombang unjuk rasa di Pati, Tito menyebut sudah mengeluarkan Surat Edaran agar kepala daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan pajak.

Baca Juga :  PDIP Umumkan Sikap Politik terhadap Prabowo, Keputusan Diumumkan Besok

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Kementerian Dalam Negeri, menggunakan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” kata Tito.

“Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” sambungnya.

Diketahui, Aliansi Masyarakat Pati berencana menggelar aksi lanjutan pada 25 Agustus 2025, setelah sebelumnya mengadakan demonstrasi pada 13 Agustus dengan tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *