Nasional

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim. Foto: YouTube Kemdikbud RI.

Politikal – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna melansir Cnn Indonesia, Kamis (4/9).

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi.

Baca Juga :  Gubernur Riau Gunakan Kode ‘7 Batang’ untuk Atur Fee Proyek PUPR

Ia hadir bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dengan mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Lewat OTT

Kejagung mengusut pengadaan 1,2 juta laptop chromebook untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Program tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, termasuk mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian akibat software sebesar Rp480 miliar.

Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Baca Juga :  KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh terkait Penggunaan OTT dalam Kasus Bupati Koltim

Penyidik memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengusut peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *