Hukum

Hotman Samakan Kasus Nadiem dengan Lembong: Tidak Ada Suap

×

Hotman Samakan Kasus Nadiem dengan Lembong: Tidak Ada Suap

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Politikal – Pengacara Hotman Paris angkat bicara setelah eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Hotman menyebut posisi Nadiem mirip dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang juga sempat menghadapi kasus korupsi impor gula kristal.

Ia menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak menemukan aliran dana masuk ke Nadiem.

Baca Juga :  Korlap Aksi Diteror, Aliansi Pastikan Perlawanan terhadap Mafia Batu Hitam Gorontalo Terus Berlanjut

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman Melansir Cnn Indonesia, Kamis (4/9).

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” ujarnya.

Hotman juga menjelaskan pengadaan laptop di lakukan saat Google menanamkan modal di Gojek.

Baca Juga :  PB PPMIBU Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bolmut

Namun ia menilai investasi tersebut murni bisnis, bukan suap.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri,” ucap Hotman.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem bersama empat pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Tantang Kapolda Baru Hentikan Tambang Batu Hitam

Kasus ini terkait pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Kerugian negara di perkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar untuk item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *