Politikal – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan proses hukum terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae tidak boleh berhenti pada sidang etik semata.
Ia menyebut aparat harus memproses kasus ini hingga ranah pidana.
“Ya di samping etik, peradilan pidana juga harus dilaksanakan,” tegas Abdul Fickar Melansir Detikcom Kamis (4/9/2025).

Cosmas sebelumnya sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Abdul Fickar menilai proses pidana penting untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Jika terbukti, Cosmas bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Jika menabrak itu dilakukan secara sengaja untuk menabrak, itu bisa kena pasal pidana pembunuhan, Pasal 338 KUHP. Tetapi jika itu terjadi karena kelalaian, maka bisa dikenakan pasal kelalaiannya menyebabkan kematian org lain,” ujar Abdul Fickar.
Sementara itu, Polri memastikan penanganan kasus pidana kematian Affan telah dilimpahkan ke Bareskrim setelah hasil gelar perkara menyatakan adanya unsur tindak pidana.
“Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9).
Trunoyudo menjelaskan pelimpahan perkara ke Bareskrim dilakukan sejak sehari sebelumnya untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana.
“Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut,” ungkapnya.