Politikal – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili, SE., MM, dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, Forkopimda, serta seluruh kepala OPD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD menegaskan penetapan Propemperda merupakan langkah strategis agar arah kebijakan legislasi daerah lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Biro Hukum Setda, disepakati sebanyak 15 rancangan peraturan daerah untuk diprioritaskan pada tahun 2026.
Komposisi ranperda terdiri atas sembilan usulan DPRD, tiga dari Pemerintah Daerah, serta tiga ranperda kumulatif terbuka yang berkaitan dengan penganggaran dan kewajiban konstitusional.
Rincian sembilan usulan DPRD mencakup ranperda tentang Kepemudaan, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Pengusaha Lokal, perubahan perda pendidikan, hari ulang tahun provinsi, lembaga adat, investasi daerah, garis sempadan Danau Limboto, serta pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Pemerintah Daerah mengajukan ranperda terkait perubahan struktur perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri.
Untuk ranperda kumulatif terbuka, meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.














