Politikal – Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan bersama pemangku kepentingan di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (10/9/2025).
Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) yang melaporkan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga di PT Tjakrindo.
Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menyebut isu yang muncul tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi juga dugaan kriminalisasi terhadap karyawan.
“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy.
Ia menjelaskan konflik tersebut kini bergulir ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. Untuk jalur perdata, kasusnya sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sedangkan untuk perkara pidana, lanjutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menilai penyelesaian damai tetap penting. Femmy mendorong adanya pendekatan restoratif justice demi melindungi karyawan yang terjerat perkara hukum.
“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” pungkasnya.