Parlemen

DPRD Gorontalo Kawal Tuntutan Buruh PT Royal Coconut

×

DPRD Gorontalo Kawal Tuntutan Buruh PT Royal Coconut

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. (Foto : Dok. Ist.)

Politikal – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak untuk menindaklanjuti aduan karyawan PT Royal Coconut terkait pemenuhan hak ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Rabu (10/9/2025), membahas 11 tuntutan buruh yang disampaikan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG).

Koordinator Komisi IV DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, namun masih ada kesepakatan yang belum dijalankan perusahaan.

“Pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” ujar La Ode.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Pembahasan Lanjutan Perubahan APBD 2025

Ia menilai keberadaan PT Royal Coconut penting sebagai penyedia lapangan kerja. Namun, kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja harus dipastikan sesuai aturan.

“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena membuka lapangan kerja, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

La Ode juga meminta perusahaan membuka alasan tertundanya pelaksanaan beberapa poin kesepakatan agar pekerja dapat memahami kondisi sebenarnya, termasuk bila terkait masalah keuangan.

“Jika tidak ada keterbukaan, sulit bagi pekerja untuk memahami situasi perusahaan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ghalib Serahkan Pokir ke Pemprov, Kritik Praktik “Sandera Anggaran”

Komisi IV menegaskan buruh merupakan aset yang menopang keberlangsungan usaha. DPRD bahkan mempertimbangkan pembentukan tim kecil untuk menelaah lebih jauh regulasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Aturan tetap dijalankan, tapi hal-hal teknis di lapangan juga perlu disikapi secara bijaksana,” ucap La Ode.

Adapun 11 poin tuntutan yang diajukan FSPMIG meliputi pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, penghapusan kontrak kerja berkepanjangan, pembayaran THR sesuai UMP, penyesuaian jam kerja, pembayaran lembur, kenaikan gaji, hingga pengangkatan tenaga harian menjadi pegawai tetap.

Baca Juga :  BK DPRD Gorontalo Pastikan Kasus Mustafa Yasin Tetap Diproses

Dari hasil mediasi sebelumnya, disepakati tiga poin utama. Pertama, perusahaan mendaftarkan pekerja pada program JKK, JKM, dan JHT mulai Februari 2025.

Kedua, sinkronisasi data PKWT dan PKWTT bersama Disnakertrans dituntaskan paling lambat Desember 2024.

Ketiga, mekanisme pembayaran THR sesuai UMP disepakati dirumuskan bersama FSPMIG sebelum akhir 2024.

Komisi IV DPRD Gorontalo memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penyelesaian berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *