Politikal – Pemerintah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan, gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat berstatus non-ASN atau paling sedikit setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Khusus Pulau Sulawesi, nilai gaji PPPK Paruh Waktu tahun depan berbeda di tiap provinsi. Rinciannya:
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
- Gorontalo: Rp3.221.731,00
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Dengan perbandingan itu, Sulawesi Utara tercatat memberikan gaji tertinggi bagi PPPK Paruh Waktu di kawasan Sulawesi, disusul Sulawesi Selatan dan Gorontalo.
Selain soal gaji, status PPPK Paruh Waktu juga tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk resmi. Masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh.














