Politikal – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan risiko kredit macet atau non performing loan (NPL) dapat dikendalikan meski pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa lima bank pelat merah penerima dana tersebut sudah memiliki sistem manajemen risiko yang kuat. Bank dimaksud adalah BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
“Kalau itu tentu masing-masing bank memiliki kemampuan untuk melakukan analisis risikonya,” kata Mahendra usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Mahendra menambahkan, perbankan akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit sehingga potensi kredit bermasalah tetap terkendali meski likuiditas melimpah.
“Tentu semua pelaksanaannya tetap dalam kaidah prudensial yang berlaku. Jadi, saya rasa tidak ada yang dikecualikan ataupun dikorbankan di sana,” ujarnya.
Data OJK menunjukkan rasio NPL gross mengalami kenaikan sejak awal tahun. Per Januari 2025 berada di level 2,18 persen, naik 10 basis poin dari bulan sebelumnya. Posisi itu kembali meningkat menjadi 2,22 persen pada Juni dan 2,28 persen di Juli 2025.
Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan, likuiditas perbankan kini terjaga dengan baik pasca suntikan dana Rp200 triliun. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) kembali di atas 20 persen, level yang dinilai sehat bagi industri perbankan.
Selain itu, loan to deposit ratio (LDR) juga turun ke bawah 90 persen, memberi ruang lebih luas bagi bank untuk menyalurkan kredit baru.
“Sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman, kredit, kepada debitur yang menyampaikan untuk proposalnya dan juga proyeknya,” tutur Mahendra.