Teknologi

Apple Peroleh TKDN iPhone 17, Penjualan Dimulai Awal Oktober

×

Apple Peroleh TKDN iPhone 17, Penjualan Dimulai Awal Oktober

Sebarkan artikel ini
Foto : zeerawireless.com

Politikal –  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17 pada 11 September 2025.

Sertifikat tersebut diajukan PT Apple Indonesia setelah produk terbaru Apple memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penerbitan sertifikat TKDN membuktikan komitmen Apple mematuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat investasi di Indonesia.

Baca Juga :  iPhone 17e Dikabarkan Hadir 2026, Usung Desain Dynamic Island

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (15/9).

Ia menjelaskan, investasi Apple tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga meliputi pembangunan Apple Developer Academy dan pengembangan ekosistem talenta digital. Menurutnya, langkah tersebut memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai nilai industri global berbasis inovasi.

Baca Juga :  Elon Musk Luncurkan XChat, Saingi WhatsApp dan Telegram

Agus menambahkan reformasi kebijakan TKDN yang dilakukan pemerintah menjadi fondasi penting bagi daya saing industri nasional. “Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menegaskan Apple telah mengajukan berkas sertifikat sejak awal September. Sertifikat tersebut resmi terbit pada 11 September malam.

Baca Juga :  Segera Hapus! 250 Aplikasi Ini Curi Kontak dan Foto

Heru menyebut setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple masih perlu mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

“Paling cepat tiga minggu. Awal Oktober barangnya sudah ada di Indonesia,” ujarnya di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *