Headline

Kontradiksi Puskesmas Dumbo Raya: Klarifikasi Kepala vs Fakta Internal

×

Kontradiksi Puskesmas Dumbo Raya: Klarifikasi Kepala vs Fakta Internal

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI

Politikal – Puskesmas Dumbo Raya, Kota Gorontalo, memberikan penjelasan resmi terkait kasus pasien yang menerima obat kedaluwarsa.

Kepala Puskesmas Dumbo Raya, Fadli Biki, menyebut kejadian tersebut bukan kesengajaan, melainkan murni kelalaian petugas farmasi saat pelayanan dalam kondisi ramai.

“Obat itu sebenarnya sudah dipisahkan, hanya saja masih berada di area yang sama sehingga tanpa disadari terambil. Tidak ada unsur kesengajaan maupun itikad buruk. Namun, kami akui ini murni kelalaian,” kata Fadli melansir Go-Pena.id, Kamis (18/9/2025).

Ia memastikan pasien yang terlanjur mengonsumsi obat expired dalam keadaan stabil dan tidak menunjukkan gejala serius.

“Kami siap bertanggung jawab bila ada dampak medis. Untuk memastikan kondisi pasien tetap aman, kami akan melakukan pemantauan tiga hari sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Ultimatum Kapolda Usai Ketua Diamankan Polisi

Namun, pernyataan itu tidak sejalan dengan pengakuan pejabat internal puskesmas.

Abdurahman Mopangga, Administrator Ahli Kesehatan Puskesmas Dumbo Raya, mengungkapkan fakta lain terkait pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan tersebut.

Abdurahman Mopangga, Administrator Ahli Kesehatan Puskesmas Dumbo Raya.

Ia menyebut instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah empat tahun tidak berfungsi.

“Kapasitas IPAL 10–60 kubik, sedangkan volume limbah cair di puskesmas selalu di bawah itu, sehingga alat tidak bisa beroperasi. Jadi pengolahan limbah cair saat ini belum berjalan,” ujarnya melansir Wartapol.id Kamis (18/9/2025).

Untuk limbah padat medis, menurut dia, hanya di tempatkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).

Baca Juga :  Korlap Aksi Diteror, Aliansi Pastikan Perlawanan terhadap Mafia Batu Hitam Gorontalo Terus Berlanjut
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Puskesmas Dumbo Raya.

Obat kedaluwarsa pun biasanya ditaruh di gudang yang tidak terpakai, sebelum akhirnya diangkut ke Dinas Kesehatan.

“Seharusnya memang ada tempat khusus, tetapi sekarang masih pakai gudang biasa,” katanya.

Tempat penyimpanan obat di Puskesmas Dumbo Raya.

Ia menambahkan pemisahan obat kedaluwarsa dari obat aktif memang ada sesuai SOP, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada apoteker.

Ironisnya, kasus pasien yang sempat menerima obat kedaluwarsa memperlihatkan lemahnya pengawasan internal.

“Pencatatan obat kedaluwarsa sudah masuk aplikasi pelaporan, pengawasan juga tetap ada dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan publik. Di satu sisi, puskesmas mengklaim memiliki SOP, pelaporan, dan pengawasan rutin. Namun di sisi lain, obat expired masih tercampur dengan obat aktif, sementara IPAL tak berfungsi bertahun-tahun.

Baca Juga :  ‎Apa Gunanya Alfamart di Gorontalo ?

Padahal aturan jelas. Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 mewajibkan pemilahan limbah medis sejak sumbernya, serta penyimpanan khusus sebelum di musnahkan.

PP Nomor 101 Tahun 2014 juga menegaskan penghasil limbah B3 wajib mengelola agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Dengan kondisi tersebut, persoalan Puskesmas Dumbo Raya bukan hanya sekadar kelalaian tenaga, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen dan pengawasan struktural.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk memastikan aturan di tegakkan serta kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *