Politikal – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers setelah menerima laporan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam pernyataan sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 bertanggal 28 September 2025, lembaga itu menyerukan agar seluruh pihak menjaga ruang kerja yang bebas bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi informatifnya kepada publik.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Dewan Pers.
Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap institusi wajib menghormati peran wartawan dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dewan Pers berharap kasus pencabutan ID Card wartawan di lingkungan Istana tidak kembali terjadi agar iklim kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
Selain itu, Dewan Pers meminta agar akses liputan bagi wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga jurnalis yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugasnya di Istana Kepresidenan.














