Politikal – Perusahaan lelang swasta Japanese Bike Auction (JBA) Cabang Manado bakal menghadapi gugatan hukum dari seorang pengusaha asal Gorontalo, Sulasdi, yang mengaku dirugikan dalam transaksi lelang kendaraan.
Kuasa hukum Sulasdi, Fendi Ferdian SH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena mobil hasil lelang yang dibeli kliennya diduga menggunakan nomor rangka dan mesin palsu.
“Dari hasil identifikasi unit di Samsat Gorontalo mobil pickup jenis Grand Max tersebut ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya dipalsukan. Dan karena kepentingan penyidikan mobil tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Gorontalo,” ungkap Fendi, Senin (6/10/2025).
Fendi menjelaskan, dugaan pemalsuan itu baru diketahui setelah kliennya mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Gorontalo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pada kendaraan yang dibeli melalui JBA Cabang Manado.
Pihak Sulasdi menilai, kejadian ini menjadi bukti lemahnya proses verifikasi unit oleh perusahaan lelang tersebut.
“Pihak kami sangat menyayangkan bagaimana ceritanya sehingga ada unit mobil bernomor mesin dan nomor palsu bisa dilelang oleh JBA,” keluh Sulasdi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Politikal.co.id masih berupaya menghubungi pihak JBA Manado yang beralamat di Kelurahan Paniki, Jalan A.A. Maramis, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.














