Kriminal

JBA Manado Terancam Gugatan Beruntun, Ada Dugaan Sindikat Pemalsuan

×

JBA Manado Terancam Gugatan Beruntun, Ada Dugaan Sindikat Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI

Politikal – Polemik dugaan pemalsuan nomor rangka dan mesin mobil hasil lelang kian melebar.

Pengusaha asal Gorontalo, Sulasdi, memastikan tidak hanya akan menggugat PT Japanese Bike Auction (JBA) Cabang Manado, tetapi juga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Selain JBA saya juga akan perkarakan semua pihak yang terlibat,” ungkap Sulasdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Kuasa hukum Sulasdi, Fendi Ferdian SH, meyakini ada jaringan pelaku yang bekerja secara sistematis di balik kasus ini.

Baca Juga :  IMM Bongkar Skema Tambang Ilegal Kendy–Robin, Soroti Diamnya Polda Gorontalo

Ia menjelaskan, sebelum lelang digelar, seharusnya sudah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan fisik kendaraan oleh pihak penyelenggara.

“Ada sindikat kejahatan yang terorganisir dalam kasus ini, karena setahu kami sebelum mengikuti lelang, pihak JBA menyediakan periode open house dimana ada pemeriksaan surat-surat dan kondisi fisik mobil secara langsung,” jelas Fendi.

Baca Juga :  Kecolongan Serius! Samsat Gorontalo Akui Mobil Lelang Bermesin Siluman

Menurut Fendi, kuat dugaan bahwa sindikat tersebut memiliki peran dalam manipulasi identitas kendaraan, sebab hingga kini belum ada pihak yang bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.

“Kami sementara melakukan pendalaman dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat langsung dalam memanipulasi fisik kendaraan tersebut. Dan secepatnya akan kami lakukan upaya hukum secara pidana dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Nomor Mesin Diduga Palsu, JBA Manado Dihantam Gugatan Hukum

Berdasarkan risalah lelang Nomor 049/15/2/2024, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PT JBA Indonesia sebagai pemohon lelang, perusahaan tersebut melelang satu unit Daihatsu Grand Max AC/PS 1.5 warna putih bernomor polisi DM 8380 BL pada 5 Agustus 2024.

Namun, saat dilakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Gorontalo, petugas menemukan bahwa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut ternyata palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *