Politikal – Kantor Samsat Gorontalo akhirnya mengakui adanya kelengahan dalam kasus mobil hasil lelang yang diketahui menggunakan nomor mesin dan nomor rangka palsu.
Kendaraan tersebut berasal dari salah satu perusahaan lelang di Manado, yakni JBA.
Hal ini diungkapkan oleh Fitri Kasim, salah satu pegawai Samsat Gorontalo, saat ditemui wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Menurut Fitri, mobil itu tampak legal karena semua dokumen kepemilikan dilengkapi dari hasil lelang resmi.
“Dokumen risalah lelang dan kwitansi pembayaran beserta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) semuanya lengkap,” jelasnya.
Namun, kecurigaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Mobil jenis Daihatsu Gran Max putih itu ternyata memiliki nomor mesin dan nomor rangka palsu.
“Setelah kita cek fisik dan berdasarkan laporan pemilik sah BPKB tersebut memang benar nomor mesin dan nomor rangka mobil tersebut sengaja dipalsukan,” ungkapnya.
Fitri menambahkan, proses pemeriksaan sebenarnya tidak sulit karena perbedaan antara nomor asli dan palsu bisa dikenali secara langsung.
“Secara kasat mata bisa dibedakan mana yang asli dan mana yang sengaja dipalsukan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak JBA Cabang Manado yang disebut paling bertanggung jawab belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Kuasa hukum pemilik kendaraan, Efendi Ferdian SH, menyebut pihaknya telah melayangkan langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan lelang tersebut.
“Somasi kedua sudah kami kirim dan akan berlanjut ke proses hukum,” ungkap kuasa hukum Sulasdi itu.














