Parlemen

Umar Karim: Lahan Sawit Dikuasai Perusahaan Bertahun-tahun Harus Disita

×

Umar Karim: Lahan Sawit Dikuasai Perusahaan Bertahun-tahun Harus Disita

Sebarkan artikel ini

Politkal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menyoroti lemahnya tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut yang dinilai belum dijalankan secara efektif.

Isu itu menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (6/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil evaluasi sekaligus sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ketua Deprov Gorontalo Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Kemendagri

Ketua Pansus DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengatakan, hasil pembahasan resmi menghasilkan beberapa poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Banyak rekomendasi yang dibuat oleh Pansus, salah satunya penyitaan lahan yang sudah dikuasai perusahaan tapi belum diusahakan atau belum ditanami sawit,” kata Umar.

Menurutnya, rekomendasi tersebut lahir dari hasil penelusuran langsung tim di lapangan.

Berdasarkan temuan Pansus, masih ada lahan sawit yang telah lama dikuasai perusahaan, namun tidak digunakan secara produktif.

Baca Juga :  Syarifudin Bano: Ranperda 2024-2025 Ditarget Rampung Tahun Depan

“Faktanya ada yang sudah lebih dari 10 tahun tidak diusahakan untuk ditanami. Karena itu kami merekomendasikan agar lahan tersebut disita dan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah tersebut,” jelasnya.

Pansus menilai, langkah tersebut perlu menjadi kebijakan nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Soroti Minimnya Anggaran KIP dan KPID

Rekomendasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan berpihak pada masyarakat lokal.

DPRD Gorontalo berencana menyerahkan seluruh rekomendasi hasil pembahasan itu kepada Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan ke kementerian terkait di tingkat pusat untuk mendapatkan tindak lanjut secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *