Politikal – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama menyoroti persoalan pengelolaan tenaga penunjang non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dinilai membutuhkan penataan serius.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Rapat juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sila Botutihe.
Dalam rapat itu, Fikram menilai tata kelola tenaga outsourcing belum sepenuhnya berjalan transparan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran agar sejalan dengan kondisi nyata yang diterima tenaga kerja di lapangan.
“Transparansi pengelolaan anggaran outsourcing perlu diperkuat. Jangan sampai menimbulkan kesenjangan antara alokasi anggaran dan penerimaan yang diterima tenaga kerja,” tegas Fikram.
Ia menyebut jumlah tenaga penunjang non-ASN yang mencapai ribuan orang memiliki implikasi langsung terhadap beban keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran harus dibarengi evaluasi menyeluruh agar tidak berdampak pada menurunnya kesejahteraan tenaga kerja.
Fikram menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebatas pengurangan belanja, melainkan penataan kebijakan berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Evaluasi total dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran jelas terkait distribusi tenaga kerja dan beban anggaran.
Selain isu ketenagakerjaan, rapat kerja tersebut juga membahas dukungan anggaran bagi lembaga independen di daerah.
Perhatian diarahkan pada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dinilai membutuhkan kepastian pembiayaan operasional.
Fikram menyinggung proses seleksi anggota KIP periode 2025–2029 yang telah berjalan.
Ia menilai tahapan tersebut harus diiringi dengan komitmen penganggaran yang realistis dan berkelanjutan.
“Secara prinsip, anggaran yang telah dialokasikan harus benar-benar mendukung kinerja lembaga, bukan justru menimbulkan kendala operasional,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan lembaga pengawasan dan pelayanan publik kehilangan daya kerja akibat keterbatasan anggaran.
Menurutnya, dukungan operasional yang lemah berpotensi menghambat fungsi kontrol informasi di daerah.
“Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kinerja lembaga independen dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah,” tandasnya.














