Headline

Aktivis Desak Polres Boalemo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hilangnya Dana Rp13 M Bank Sulutgo

×

Aktivis Desak Polres Boalemo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hilangnya Dana Rp13 M Bank Sulutgo

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD MPI Gorontalo, Mahhul Lutfi.

Politikal – Aktivis Gorontalo, Mahhul Lutfi meminta kepada pihak Penyidik Kepolisian Polres Boalemo, untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terkait dan bertanggungjawab terhadap hilangnya dana Bank Sulutgo Boalemo yang ditaksir mencapai 13 Miliar.

Sebab kata Lutfi, Penyidik hanya menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan penggelapan dana Bank Sulutgo, yang seharusnya banyak pihak yang turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini hanya manager Pelnas yang ditetapkan tersangka. Selaku pemegang kunci Brangkas Bank Sulutgo. Disisi lain, kunci Brangkas itu tidak hanya dipegang oleh satu orang saja. Karena, kunci Brangkas itu dipegang 2 orang. Kunci fisik dipegang oleh Manager Pelnas, dan kunci kombinasi di pegang oleh Pimpinan Cabang Bank Sulutgo,” kata Lutfi.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Gencarkan Timpora, Waspadai Modus TPPO dan Scam Center

Dijelaskan Lutfi, jika Manager Pelnas bisa mengakses sepenuhnya Brangkas Bank Sulutgo, berarti ada kelalaian dari Pimpinan Cabang, selalu pengawas dan penanggungjawab terhadap keuangan yang ada di Bank Sulutgo.

Bahkan, kata Luthfi dari total kerugian mencapai 13 Miliar itu, ada dana Nasabah yang turut di gelapkan oleh Manager Pelnas. Dan ini merupakan, kesalahan besar, yang membuat citra Bank Sulutgo menjadi tidak baik.

Baca Juga :  Nomor Mesin Mobil Lelang Diduga Palsu, Pengusaha Gorontalo Siap Gugat Perusahaan

“Dari 13 M itu, ada uang 5 orang nasabah Dorman 300 juta yang turut digelapkan. Dan Pincab turut bertanggungjawab dalam kasus ini, sebagai pemegang kunci kombinasi. Menjadi pertanyaan besar, mengapa kunci Kombinasi, yang seharusnya di pegang Pincab, mengapa sudah di pegang Manager Pelnas? Artinya ada kelalaian Pincab. Dan Pincab harus di tetapkan tersangka juga,” tegasnya.

Dalam perkara ini Lutfi, meminta kepada Penyidik untuk bersikap profesional dalam penyidikan kasus penggelapan ini.

Karena, dengan kasus ini, akan banyak pihak yang akan dirugikan.

Baca Juga :  PTDH Saja Tak Cukup, Pakar Dorong Kasus Cosmas Diproses Pidana

Termasuk nasabah yang ada di Bank Sulutgo. Dan seharusnya penyidik, dalam perkara ini, menerapkan Pasal 2 UU Tipidkor, karena ada kelalaian orang lain.

Kalau hanya pasal 8 yang diterapkan, maka ada dugaan ketidak profesionalnya penyidik.

“Sejak awal, dengan adanya rencana penarikan penyertaan modal di Bank Sulut oleh Bupati Boalemo, saya sangat mendukung. Tapi, rencana itu tiba-tiba dibatalkan. Namun, dengan adanya kasus penggelapan ini, kami mendesak kepada Kepada Bupati untuk menarik penyertaan modal. sebab rusaknya kredibilitas dan integritas Bank SulutGo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *