Opini

Ancaman Kartu Imunitas Sang Wakil Rakyat, Antara Nama Baik Atau Cermin Yang Terlalu Jujur

×

Ancaman Kartu Imunitas Sang Wakil Rakyat, Antara Nama Baik Atau Cermin Yang Terlalu Jujur

Sebarkan artikel ini

Penulis : Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota Media

Opini – Demokrasi yang sehat mensyaratkan dua pilar yang harus berdiri kokoh berdampingan, yakni Wakil rakyat yang akuntabel dan pers yang bebas.

Ketika Indriani Dunda, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo , yang bereaksi keras terhadap pemberitaan media soal perjalanan dinas (perdin) dengan mengancam menggunakan hak imunitasnya, justru menguak bahwa bukan nama baik yang rusak, melainkan potret mentalitas wakil rakyat yang alergi terhadap pengawasan publik.

Kasus ini patut menjadi cermin. Di tengah momentum efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah pusat, perjalanan dinas DPRD justru menjadi salah satu pos pengeluaran yang kerap dipertanyakan masyarakat.

Disatu sisi, ketika media menjalankan fungsinya dengan meliput dan memberitakan soal perdin tersebut, respons yang semestinya datang dari seorang wakil rakyat adalah klarifikasi, bukan ancaman.

Anggota DPRD yang mengancam media dengan berlindung di balik imunitas, perlu memahami secara utuh apa sesungguhnya hak itu diberikan.

Berdasarkan UU MD3, anggota dewan tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat maupun di luar rapat, sepanjang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya.

Artinya, hak imunitas lahir untuk melindungi wakil rakyat agar bebas menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut dituntut secara hukum, bukan sebagai tameng untuk membungkam media yang mengkritisi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  ‎Apa Gunanya Alfamart di Gorontalo ?

Hak imunitas menjamin anggota DPRD untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat tanpa rasa khawatir.

Perlu dipahami bahwa subjek yang dilindungi adalah si anggota dewan saat menjalankan fungsinya, bukan perisai untuk menyerang orang lain yang mengkritik mereka.

Dalam praktiknya, beberapa anggota DPRD menggunakan hak imunitas sebagai “tameng” untuk melontarkan kritik atau pernyataan yang melampaui batas kewajaran dan etika, dengan berdalih sedang menjalankan fungsi pengawasan.

Padahal, fungsi pengawasan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang konstruktif dan tetap mengedepankan etika serta profesionalisme.

Jika merujuk pada dasar hukumnya, hak imunitas anggota DPRD Provinsi diatur dalam Pasal 323 huruf f juncto Pasal 338 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta Pasal 122 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak ada satu pun pasal dalam regulasi yang mengizinkan anggota dewan menggunakan imunitas untuk mengancam media massa yang menjalankan fungsi jurnalisme.

Pers Punya Hak, dan Itu Dilindungi Undang-Undang

Indonesia memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Bendera One Piece dan Merah Putih: Prabowo, Luffy dan Nasionalisme yang Luka

Lebih jauh, pemberitaan tentang penggunaan anggaran negara oleh pejabat publik termasuk anggota DPRD adalah domain kepentingan publik yang sah untuk diberitakan.

Wartawan dan media yang menyorot perdin bukan sedang menyerang pribadi sang anggota, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial atas uang rakyat.

Selanjutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan ancaman intimidasi.

Mengancam media adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi masuk dalam kategori tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Secara etika jabatan publik, seorang anggota legislatif terikat pada beberapa prinsip fundamental yang justru bertolak belakang dengan sikap defensif mengancam media.

Pertama, prinsip akuntabilitas. Jabatan anggota DPRD adalah mandat rakyat. Setiap rupiah yang digunakan dalam perjalanan dinas adalah uang publik.

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kewajiban moral kepada konstituennya.

Kedua, prinsip transparansi. Di era keterbukaan informasi publik, penggunaan anggaran negara oleh pejabat publik adalah informasi yang wajib dapat diakses oleh masyarakat. Menolak disorot sama artinya dengan mengingkari semangat transparansi yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiga, prinsip integritas. Anggota dewan yang berintegritas seharusnya menyambut kritik dan pemberitaan sebagai mekanisme koreksi, bukan ancaman. Jika perjalanan dinas tersebut sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada yang perlu ditakutkan dari sebuah berita.

Baca Juga :  Antara Kepalsuan, Kekuasaan, dan Diamnya Lembaga (Part I)

Keempat, prinsip keteladanan. Di saat pemerintah pusat tengah mendorong efisiensi anggaran secara masif, seorang wakil rakyat yang justru menggunakan perdin sebagai sorotan negatif dan bereaksi dengan mengancam media mengirimkan pesan yang sangat buruk kepada publik. Ini adalah soal kepemimpinan moral, bukan sekadar soal aturan.

Mengancam media dengan imunitas bukan hanya salah kaprah secara hukum, tetapi merupakan sebuah kemunduran demokratis.

Seorang wakil rakyat yang takut dikritisi media soal penggunaan uang negara justru membuktikan kepada publik bahwa ada sesuatu yang perlu dipertanyakan lebih dalam.

Hak imunitas disebut bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.

Tujuan mulia itu ternoda ketika digunakan untuk membungkam suara-suara yang menuntut pertanggungjawaban.

Kepada anggota DPRD Gorontalo yang bersangkutan, jika perjalanan dinas Anda sah, buktikan dengan klarifikasi terbuka dan data yang transparan. Itulah jalan seorang negarawan sejati.

Bukan ancaman. Karena rakyat yang memilih Anda berhak tahu ke mana uang mereka pergi, dan pers adalah mata rakyat yang tidak bisa Anda pejamkan dengan berlindung di balik imunitas.

Sebab kritikan itu sangat tidak tepat disebut point permusuhan, justru diam dari akuntabilitas itulah disebut Bahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *