Oleh : Jhojo Rumampuk | Ketua DPD PJS Gorontalo
Politikal – Opini – Nurjanah Hasan Yusuf, seorang figur politik yang kini menduduki kursi Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi atau gebrakan kebijakan yang membanggakan, melainkan karena munculnya kejanggalan serius dalam dokumen identitas dan riwayat pendidikan yang selama ini menjadi dasar legalitas keberadaan dirinya dalam kontestasi politik Gorontalo.

Data yang kami telusuri mengungkap rentetan inkonsistensi mencolok dalam dokumen resmi milik Nurjanah Hasan Yusuf. Dari tanggal lahir yang berubah-ubah, hingga sekolah dan tahun kelulusan yang tumpang tindih secara logika dan hukum administrasi negara.
Mari kita urai satu per satu:
– Dalam Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 9 April 2013, tercantum bahwa Nurjanah lahir pada 17 Desember 1967, lulus dari SMP Negeri 4 Bulungan Jakarta tahun 1982, dan SMA Gorontalo tahun 2002 (tanpa penjelasan sekolah mana, padahal terdapat beberapa SMA Negeri dan swasta di Gorontalo).
– Di sisi lain, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) Program Ilmu Pengetahuan Sosial yang dikeluarkan oleh Panitia Ujian Persamaan menyatakan bahwa Nurjanah dinyatakan lulus Paket C pada 14 Agustus 2002, dengan nomor peserta 04001188.
– Namun yang mengejutkan, dalam Ijazah Paket C dari PKBM Samratulangi Paal Dua, tercatat tanggal lahir 17 Desember 1965, bukan 1967. Bahkan memiliki Nomor Induk 059, yang mengundang pertanyaan tentang integrasi sistem pendataan.
– Lebih absurd lagi, dalam dokumen yang dilampirkan untuk pencalonan Pilkada Serentak 2024, muncul kembali versi baru: SMP tahun 2007–2010 dan SMA tahun 2010–2012, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Manado.
Dari semua data tersebut, satu hal menjadi terang: ada ketidakkonsistenan yang sistematis dan berulang, bukan hanya soal tempat dan waktu, tetapi juga soal identitas dasar seorang pejabat publik yang kini memimpin sebuah kabupaten.
Pertanyaannya, apakah ini bentuk kelalaian administrasi biasa, atau sebuah konstruksi manipulasi dokumen secara sadar? Jika ini terjadi pada warga biasa, penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak keadilan pasti sudah mengambil tindakan tegas.
Namun ketika menyangkut seorang penguasa daerah, semua seperti mendadak bisu dan tuli. Tak ada penyelidikan serius. Tak ada sikap terbuka dari pihak partai politik.
Mengapa Ini Penting?. Karena ini bukan sekadar perkara administratif. Ini soal integritas pejabat publik. Bagaimana bisa seseorang yang menduduki jabatan strategis dengan tanggung jawab anggaran, kebijakan, dan masa depan rakyat tidak bisa memberikan kejelasan atas data pribadinya sendiri?
Ini juga soal kepercayaan publik. Ketika masyarakat disodori pemimpin yang diduga memiliki ijazah yang tidak sah atau cacat hukum, maka yang terjadi bukan hanya krisis kepercayaan, tetapi pembusukan terhadap tatanan demokrasi.
Bawaslu dan KPU harus segera melakukan audit dan klarifikasi kembali secara resmi terhadap seluruh dokumen pendidikan dan kependudukan Nurjanah Hasan Yusuf.
Dinas Pendidikan di Gorontalo dan Manado perlu mengeluarkan keterangan resmi, apakah benar nama yang bersangkutan pernah tercatat sebagai peserta didik sesuai data yang tercantum?
Pihak kepolisian atau kejaksaan wajib menelusuri dugaan pemalsuan data dan dokumen publik, karena ini masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dan Partai Golkar, sebagai institusi politik yang mengusung Nurjanah, juga memiliki tanggung jawab moral untuk menertibkan dan memverifikasi kader-kadernya jika tidak ingin citranya ikut tercoreng oleh kasus seperti ini.
Jika Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo Utara masih menjunjung tinggi keadilan dan integritas, maka kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Apalagi ditutupi atas nama kekuasaan atau kepentingan partai.
Jika Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen yang tidak sah, maka ia harus mundur dari jabatan Bupati dan tidak lagi mencalonkan diri dalam kontestasi politik apapun.
Karena kepemimpinan bukan panggung sandiwara, dan publik tidak butuh pemimpin yang lulus dari “Universitas Kepalsuan.”
Bersambung