Politikal – Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran guna mencegah produk tak sesuai standar kualitas nasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa Satgas Pangan akan melakukan uji sampel secara berkelanjutan terhadap hasil produksi beras yang telah terdistribusi ke masyarakat.
“Untuk pengawasan dari Satgas Pangan, kita melihat hasil yang diproduksi, terdistribusi ke lapangan, kita akan uji sampel,” ujar Helfi , melansir Kompas.com Rabu (6/8/2025).

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari pengawasan berkala untuk mencegah beredarnya beras bermerek premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau masih ada ditemukan, nanti kelihatan di labelnya tuh, ini produksi kapan? Kan gitu ya. Ini produksi kapan? Produksi pada saat setelah saya berdiri menyampaikan ini (hasil rekonstruksi) atau sebelum ini?” tambahnya.
Ia memastikan, pengawasan tidak hanya terbatas pada satu produsen, namun juga mencakup seluruh perusahaan yang bergerak di industri penggilingan dan pengemasan beras di Indonesia.
“Artinya, pengawasan terus dilakukan, bukan hanya di merek yang ada, dari produksi PIM, termasuk yang produksi dari PT-PT yang lain,” kata Helfi.
Kasus beras oplosan sendiri telah menyeret tiga orang tersangka dari pihak PT PIM, yakni S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO yang menjabat Kepala Quality Control.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan merek-merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tertera pada kemasan. Telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Polisi turut menyita lebih dari 13 ribu karung dan hampir 59 ton beras kemasan berbagai ukuran dari pabrik tersebut.
Produk tersebut dinyatakan tak memenuhi ketentuan SNI Beras Premium No. 6128:2020.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.