Parlemen

BK DPRD Gorontalo Pastikan Kasus Mustafa Yasin Tetap Diproses

×

BK DPRD Gorontalo Pastikan Kasus Mustafa Yasin Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini
Fikram A.Z Salilama, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo. - Politikal.

Politikal – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ Salilama, memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD dari PKS, Mustafa Yasin, tetap berlangsung sesuai prosedur.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kritik Frengkymax Kadir, mantan Ketua LSM Jaman Gorontalo, yang menilai BK lamban menyikapi kasus tersebut.

Frengky sebelumnya menyebut publik menunggu ketegasan BK, bahkan para korban berencana menggelar aksi di DPRD pekan depan.

Baca Juga :  Peran Saka Nasional 2025, Thomas Mopili Dorong Sinergi Semua Pihak

Fikram membantah tudingan keterlambatan.

Ia menilai, kasus Mustafa Yasin tidak bisa disamakan dengan perkara Wahyu Moridu yang lebih cepat diproses karena adanya pengakuan langsung dari terlapor serta keterangan saksi yang saling menguatkan.

“Kasus MY ini keterangan antara terlapor dan saksi-saksi justru bertentangan. Karena itu, kami perlu waktu menggali lebih dalam dan mengumpulkan data pendukung,” jelas Fikram, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Pembahasan Lanjutan Perubahan APBD 2025

Ia menyebut BK baru memperoleh bukti tambahan yang akan menjadi dasar persidangan berikutnya.

Menurutnya, Mustafa Yasin bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti setiap tahapan persidangan internal.

“Proses ini tetap berjalan, bukan lamban. Kami ingin keputusan yang diambil objektif dan adil. Dengan adanya bukti baru, sidang lanjutan segera digelar,” tegasnya.

Baca Juga :  Fikram Minta Pendidikan Jadi Prioritas Utama Bangun Generasi Emas 2045

Fikram juga mengimbau masyarakat bersabar serta percaya pada profesionalitas BK yang menurutnya bekerja secara independen.

Terkait langkah partai, Fikram menegaskan PKS masih menunggu keputusan final BK sebelum menentukan sikap terhadap kadernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *