Politikal – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait ucapannya pada konferensi pers kasus anggota DPRD, Wahyudin Moridu.
Pernyataan Ketua BK sebelumnya menuai kritik setelah menyinggung soal “perselingkuhan hal yang biasa” yang kemudian ditafsir publik seolah memberi pembenaran terhadap perilaku tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua BK menegaskan pernyataannya bukan sikap resmi lembaga, melainkan menggambarkan sudut pandang pribadi Wahyudin Moridu dalam proses pemeriksaan.
“Itu bukan sikap resmi BK. Yang saya maksud, pernyataan soal ‘biasa’ adalah menurut pandangan Wahyu Moridu sendiri, bukan pembenaran dari lembaga. BK tetap berpegang pada kode etik,” jelas Ketua BK.
Ia memastikan BK DPRD tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Setiap bentuk pelanggaran etika maupun moral, menurut dia, akan ditindak secara serius dan tidak bisa dianggap remeh.
“Kami ingin masyarakat tahu, BK tidak pernah menganggap perselingkuhan hal biasa. Lembaga ini wajib menjaga kehormatan DPRD,” tegasnya.
Melalui klarifikasi itu, Ketua BK berharap masyarakat memahami posisi lembaga, sehingga proses pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu bisa berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.