Politikal, Nasional – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memperoleh layanan medis yang terjangkau. Namun, tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, dijamin oleh lembaga ini.
Sebelum menjalani prosedur bedah, masyarakat disarankan untuk memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam cakupan layanan yang ditanggung BPJS atau tidak.
Jenis Operasi yang Tidak Dijamin

Meski mencakup cukup banyak jenis operasi, BPJS Kesehatan memiliki batasan. Ada beberapa kategori tindakan bedah yang tidak akan dibayarkan melalui skema BPJS, antara lain:
1. Operasi akibat kecelakaan
2. Operasi kecantikan atau estetika
3. Operasi karena tindakan yang mencederai diri sendiri
4. Operasi di luar negeri
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur resmi BPJS
Operasi dalam kategori di atas dianggap di luar tanggungan karena tidak memenuhi ketentuan medis yang mendesak atau berada di luar yurisdiksi program JKN.
Operasi yang Termasuk Cakupan BPJS
Berdasarkan ketentuan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 BPJS menanggung 19 jenis tindakan bedah yang tergolong dalam kebutuhan dasar kesehatan. Jenis-jenis operasi itu antara lain:
1. Jantung
2. Caesar
3. Kista
4. Miom
5. Tumor
6. Odontektomi
7. Bedah mulut
8. Usus buntu
9. Batu empedu
10. Mata
11. Bedah vaskuler
12. Amandel
13. Katarak
14. Hernia
15. Kanker
16. Kelenjar getah bening
17. Pencabutan pen
18. Penggantian sendi lutut
19. Timektomi
Untuk mendapatkan manfaat ini, pasien wajib melalui prosedur yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, hingga memperoleh rujukan ke rumah sakit.
Syarat yang Wajib Dipenuhi
Agar pengajuan klaim disetujui, pasien harus memiliki:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit rujukan
Ketiga syarat ini menjadi prasyarat administratif sebelum pasien menjalani operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.