Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Daftarnya

×

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS Kesehatan - Shutterstock

Politikal, Nasional – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memperoleh layanan medis yang terjangkau. Namun, tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, dijamin oleh lembaga ini.

Sebelum menjalani prosedur bedah, masyarakat disarankan untuk memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam cakupan layanan yang ditanggung BPJS atau tidak.

Jenis Operasi yang Tidak Dijamin

Meski mencakup cukup banyak jenis operasi, BPJS Kesehatan memiliki batasan. Ada beberapa kategori tindakan bedah yang tidak akan dibayarkan melalui skema BPJS, antara lain:

Baca Juga :  Sering Dianggap GERD, Ini Ciri Nyeri Jantung Koroner Menurut Dokter

1. Operasi akibat kecelakaan

2. Operasi kecantikan atau estetika

3. Operasi karena tindakan yang mencederai diri sendiri

4. Operasi di luar negeri

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur resmi BPJS

Operasi dalam kategori di atas dianggap di luar tanggungan karena tidak memenuhi ketentuan medis yang mendesak atau berada di luar yurisdiksi program JKN.

Operasi yang Termasuk Cakupan BPJS

Baca Juga :  Dokter Ingatkan Nyeri Dada Bisa Jadi Gejala Serangan Jantung

Berdasarkan ketentuan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 BPJS menanggung 19 jenis tindakan bedah yang tergolong dalam kebutuhan dasar kesehatan. Jenis-jenis operasi itu antara lain:

1. Jantung

2. Caesar

3. Kista

4. Miom

5. Tumor

6. Odontektomi

7. Bedah mulut

8. Usus buntu

9. Batu empedu

10. Mata

11. Bedah vaskuler

12. Amandel

13. Katarak

14. Hernia

15. Kanker

16. Kelenjar getah bening

17. Pencabutan pen

18. Penggantian sendi lutut

19. Timektomi

Baca Juga :  Dokter Ungkap Faktor Kanker Anak, Leukemia Masih Dominan

Untuk mendapatkan manfaat ini, pasien wajib melalui prosedur yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, hingga memperoleh rujukan ke rumah sakit.

Syarat yang Wajib Dipenuhi

Agar pengajuan klaim disetujui, pasien harus memiliki:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
  2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
  3. Kartu pasien dari rumah sakit rujukan

Ketiga syarat ini menjadi prasyarat administratif sebelum pasien menjalani operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *