Politikal – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib diserahkan kepada istri masing-masing.
Hal itu disampaikan Adhan usai melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat yang mengikuti uji kompetensi di ruang pola kantor wali kota, Kamis (25/9/2025).
“Gaji hak pegawai, tapi TPP pendapatan tambahan. Jadi saya minta pegawai kota, TPP masuk (Diserahkan) ke rekening istri,” tegas Wali Kota Adhan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah tindakan tidak terpuji, khususnya praktik perselingkuhan.
Menurutnya, ASN yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi berat, bahkan hingga pemecatan.
“Ada satu yang sudah saya suruh proses untuk dipecat, karena selingkuh,” ungkap wali kota dua periode itu.
Lebih lanjut, Adhan mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkot Gorontalo untuk menjaga integritas, menghindari perilaku yang merusak rumah tangga, dan tetap fokus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.