Headline

CMMI Ultimatum Kejati Gorontalo: Periksa Sekdis Kumperindag Sebelum KKN Jadi Budaya!

×

CMMI Ultimatum Kejati Gorontalo: Periksa Sekdis Kumperindag Sebelum KKN Jadi Budaya!

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI

Politikal – Desakan terhadap pengusutan dugaan praktik nepotisme di lingkungan Dinas Koperasi,Umkm Perindustrian, dan Perdagangan (DisKumperindag) Provinsi Gorontalo kembali menguat.

Kasus ini bermula dari pengakuan Sekretaris Dinas Kumperindag, Farhun Basyrewan, yang menyebut anak kandungnya menjadi salah satu penerima proyek pengadaan di instansi tempat ia menjabat.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam forum klarifikasi bersama organisasi masyarakat pada Juni 2025 lalu.

Pernyataan itu kemudian memicu gelombang protes dari berbagai pihak.

Dewan Pimpinan Wilayah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPW CMMI) Gorontalo telah resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juli 2025.

Sementara itu, aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat (AMRM-G) pada akhir Juli turut menuntut pencopotan Sekdis dari jabatannya.

Namun hingga kini, belum ada langkah hukum nyata dari Kejati Gorontalo terhadap pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  BEM Unisan Gorontalo Tolak Kebijakan Sepihak PKKMB

Kondisi tersebut membuat CMMI kembali bersuara keras dan memberi ultimatum kepada aparat penegak hukum.

“Kami menunggu komitmen Kejati Gorontalo. Jika dalam waktu dekat belum ada pemeriksaan terhadap Sekdis Kumperindag, integritas dan kredibilitas Kejati bisa dipertanyakan,” tegas Ketua DPW CMMI Gorontalo, Amar, Selasa (21/10/2025).

Amar mengatakan, laporan resmi yang diserahkan ke Kejati disertai sejumlah bukti awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menilai lambannya respons dari aparat justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Kami sudah serahkan bukti dan keterangan pendukung. Ini bukan isu biasa, ini soal integritas pejabat publik yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Amar, keterlibatan perusahaan milik anak Sekdis, CV Hikmah, dalam proyek pengadaan di dinas yang sama, menjadi bukti nyata adanya konflik kepentingan.

Baca Juga :  Super Jumbo! Ini Besaran Anggaran MBG 2026 yang Disiapkan Pemerintah

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga masih mengikuti proyek pengadaan di DisKumperindag tahun ini.

“Ini sangat berbahaya. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, KKN bisa menjadi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan dinas tersebut. Kejaksaan dan Gubernur harus bertindak sebelum semuanya semakin rusak,” ujarnya menegaskan.

Amar menambahkan, keikutsertaan CV Hikmah dalam proyek di dinas yang sama membuat persaingan antarpenyedia menjadi tidak sehat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses pengadaan.

“Kalau perusahaan yang punya hubungan keluarga dengan pejabat dinas masih ikut proyek di instansi itu, jelas ini merusak iklim kompetisi. Penyedia lain tidak punya peluang yang adil,” kata Amar.

Amar juga mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Sekdis Farhun Basyrewan.

Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Baca Juga :  Aktivis Ultimatum Alfamart: Minta Pemkot Gorontalo Cabut Izin Operasional

“Gubernur tidak boleh diam. Ini perbuatan kotor yang mencoreng nama baik birokrasi. Kalau dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa pemerintah daerah menutup mata terhadap praktik KKN di lingkungannya sendiri,” tegasnya lagi.

CMMI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Amar menegaskan, jika Kejati tidak segera melakukan pemeriksaan, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar.

“Kami tidak mencari sensasi, tapi memastikan hukum berlaku adil. Kalau Kejati tidak bergerak, maka aksi jilid II akan kami gelar dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Publik menilai, respons Kejati dan Gubernur atas kasus ini akan menjadi ukuran nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik KKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *