Politikal – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mengonsultasikan persoalan tenaga non-ASN yang belum terverifikasi dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kunjungan kerja itu berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Gedung BKN Pusat, Jakarta.
Fokus pembahasan diarahkan pada status pendamping atau penyuluh koperasi yang hingga kini belum tercatat dalam basis data kepegawaian nasional.
Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama pimpinan serta anggota Komisi I dan Komisi II.
Mereka diterima oleh Aulia Pradipta Pranata selaku Humas Muda BKN dan Agung Nugroho sebagai Analis SDM Aparatur.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan berbagai aspirasi dari tenaga pendamping koperasi di daerah.
Aspirasi itu berkaitan dengan ketidakjelasan status mereka dalam proses verifikasi PPPK yang sedang berjalan.
Pihak BKN menjelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi berada di luar kewenangan langsung lembaga tersebut.
BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN atau PNS, sementara kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB.
BKN menilai belum adanya kebijakan formasi PPPK khusus penyuluh koperasi menjadi faktor utama belum terverifikasinya tenaga pendamping tersebut dalam sistem data nasional.
Sebagai langkah lanjutan, BKN menyarankan DPRD melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis sektor koperasi.
Selain itu, DPRD diminta mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
BKN juga menekankan bahwa penyuluh koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Sebagian besar dari mereka tercatat telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal isu tersebut sampai lahir kebijakan yang memberikan kepastian serta keberpihakan bagi tenaga pendamping koperasi yang selama ini berkontribusi dalam pemberdayaan koperasi di daerah.














