Politikal – Pengelolaan limbah kegiatan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Gorontalo Utara kembali disorot.
Pelaksana kegiatan dinilai belum memahami ketentuan pengawasan dan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.
Masalah tersebut muncul akibat tidak adanya koordinasi antara pihak pelaksana MBG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara terkait penanggung jawab dalam pengawasan limbah.
Koordinator SPPG Provinsi Gorontalo, Zulkifli, mengaku tidak memperoleh pedoman tertulis mengenai kewajiban pengurusan dokumen lingkungan.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala DLH Gorontalo Utara.
“Padahal Dokumen Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan Dokumen Lingkungan adalah dua jenis dokumen perizinan yang berbeda namun saling berkaitan dengan aspek kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Kedua dokumen tersebut diatur oleh instansi yang berbeda dengan fokus dan tujuan spesifik masing-masing.
Aktivis lingkungan, Anto Margarito, menilai pihak SPPG harus bertanggung jawab penuh terhadap potensi pencemaran yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas dapur MBG.
“Ancaman pencemaran dari kegiatan Dapur Makanan Bergizi Gratis sangat jelas berdampak langsung terhadap lingkungan secara luas (ekosistem, pencemaran tanah, air, udara) dan itu adalah substansi yang sekiranya tidak perlu kaku memahami kedua aturan tersebut,” tegas Anto.
Ia menambahkan, bila pengelolaan limbah tidak segera dibenahi, maka dapur MBG berpotensi ditutup sementara.
“Apabila pengurus atau pelaksana MBG tidak membenahi sistem pengelolaan limbah yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar maka bisa ditutup sementara,” ujarnya.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) sebelumnya telah mengingatkan agar setiap dapur pelayanan gizi dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.
KLHK menegaskan, jangan sampai niat baik dalam penyediaan makanan bergizi justru menimbulkan pencemaran.
DLH sendiri memiliki tanggung jawab utama membantu pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Tugas itu mencakup penyusunan kebijakan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan limbah dan edukasi publik.
Sebelumnya, Kepala DLH Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, menegaskan bahwa dapur MBG wajib mengantongi izin lingkungan.
“Seharusnya kami tahu, lokasinya di mana saja. Kami verifikasi lapangan, verifikasi IPAL-nya, dan kaji dokumen lingkungannya. Tapi ini tidak ada,” ujar Tamrin pada Kamis (30/10/2025).














