Politikal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua DPRD, dihadiri Gubernur Gorontalo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2026, sebagai wujud kesepahaman legislatif dan eksekutif mengenai arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS merupakan bentuk sinergi DPRD dan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Gorontalo,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Gorontalo 2026, yang selanjutnya akan dibahas pada tahap pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus terjalin erat, sehingga mampu mendorong pemerataan pembangunan dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat di provinsi itu.














