Parlemen

DPRD Gorontalo Panggil Leasing Terkait Aduan Penarikan Kendaraan

×

DPRD Gorontalo Panggil Leasing Terkait Aduan Penarikan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).(Foto : Dok. HUMAS DPRD)

Politikal – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait prosedur penarikan kendaraan, mekanisme pembayaran angsuran, hingga denda dan biaya penarikan oleh Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.

Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimudin memimpin rapat yang dihadiri anggota dua komisi, perwakilan manajemen perusahaan leasing, serta masyarakat pengadu.

Baca Juga :  BK DPRD Gorontalo Pastikan Kasus Mustafa Yasin Tetap Diproses

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan atas mekanisme penarikan kendaraan dan pola pembayaran angsuran yang mereka nilai tidak sesuai aturan. Tambahan biaya berupa denda maupun ongkos penarikan juga dianggap memberatkan konsumen.

Suasana rapat berlangsung dalam nuansa mediasi dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan. DPRD menegaskan fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan pencari solusi yang adil.

Baca Juga :  Meyke Camaru Dorong Koperasi Merah Putih Berbasis Potensi Lokal

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan lembaga legislatif akan terus mengawal hasil kesepakatan dari mediasi tersebut.

“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap La Ode Haimudin.

Baca Juga :  Desakan Publik Menguat, Deprov Gorontalo Bahas Operasional Shopee Ekspres

Ia menambahkan, DPRD membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap praktik lembaga pembiayaan agar kasus serupa tidak terulang.

Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan setiap perusahaan leasing patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *