Parlemen

DPRD Gorontalo Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025

×

DPRD Gorontalo Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
- Humas Deprov Gorontalo.

Politikal – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Senin (25/8/2025). Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD.

Rapat di awali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Laporan itu memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Delapan fraksi menyatakan sepakat agar Ranperda segera di sahkan menjadi Perda.

Fraksi yang memberikan persetujuan penuh yaitu Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, serta Demokrat Nurani Rakyat.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Pembahasan Lanjutan Perubahan APBD 2025

Banggar menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 berlandaskan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Proses dimulai dari penyampaian KUA dan PPAS perubahan pada 14 Juli 2025, dilanjutkan rapat konsultasi Banggar bersama komisi-komisi DPRD pada 25–28 Juli 2025.

Rangkaian tahapan itu menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam paripurna 4 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ghalib Serahkan Pokir ke Pemprov, Kritik Praktik “Sandera Anggaran”

Dalam pembahasan, Banggar juga berdiskusi intensif dengan TAPD yang dipimpin Sekda, serta melibatkan sejumlah OPD terkait.

Setelah persetujuan DPRD, dokumen Ranperda akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.

Hasil evaluasi menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.

Badan Anggaran menyampaikan penghargaan atas kerja sama antara pemerintah daerah, TAPD, dan OPD selama proses pembahasan.

Banggar berharap mekanisme serupa dapat diterapkan pada pembahasan Ranperda APBD 2026.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan Deprov Gorontalo Tinjau PT Lion

“Badan Anggaran juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, dan berharap semangat kebersamaan dapat terus dijaga untuk kemajuan daerah,” demikian pernyataan Banggar.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan DPRD. Dengan penandatanganan ini, Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi berlaku dan menjadi dasar penganggaran program daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *