Politikal – Setelah menyatakan kesiapan mengajukan sengketa informasi publik terkait dugaan ijazah tidak sah dua wakil bupati, Lembaga Monitor Transparansi Kebijakan Publik (LM-TKP) kini memastikan akan menghadirkan pejabat Direktorat Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Kemendikdasmen dan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada sidang sengketa Informasi publik di KIP Provinsi Gorontalo.
Kehadiran dua instansi tersebut menjadi bagian dari upaya LM-TKP untuk memastikan bahwa ijazah dua Wabup di provinsi Gorontalo tersebut sah atau tidak sah.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari sikap LM-TKP sebagaimana diberitakan sebelumnya, yakni mendorong proses pembuktian terbuka di Komisi Informasi setelah sejumlah badan publik dinilai tidak merespons permintaan data terkait ijazah Paket C milik Wakil Bupati Bone Bolango Risman Tolingguhu dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf.
LM-TKP menyebutkan telah mengajukan permintaan informasi kepada berbagai lembaga sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Permintaan informasi kepada PKBM yang menerbitkan Ijazah Paket C mencakup Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Ijazah dan nilai hasil ujian, daftar hadir selama mengikuti proses belajar, raport semester 1 sd semester 5 (kelas 1 sd kelas 3), berita acara rapat penentuan kelulusan siswa serta seluruh dokumen yang terkait dengan hak dan kewajiban PKBM juga hak dan kewajiban siswa yang mendapatkan ijazah paket C.
Untuk Dinas pendidikan dan Direktorat PNFI, LM-TKP meminta informasi tentang berita acara jumlah distribusi blanko ijazah kosong dari direktorat ke dinas pendidikan sampai ke PKBM serta laporan penggunaan blanko ijazah dan laporan pemusnahan ijazah yang cacat atau salah penulisan sesuai dengan ketentuan Kepala BSKAP Nomor 12.A Tahun 2024.
Dalam sidang sengketa informasi publik ini, LM-TKP juga meminta informasi tentang salinan ijazah yang dilegalisir pada proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada Pilkada Serentak 2024.
KPU dan Bawaslu dua kabupaten tersebut akan ikut memberikan keterangan dalam sidang KIP sesuai permohonan LM-TKP.
Jika hasil akhir proses sidang KIP ternyata bahwa ijazah paket C Wabup Bone Bolango dan Wabup Gorontalo Utara SAH, maka akan berdampak baik. Tidak ada lagi keraguan dan demo-demo yang menggangu konsentrasi pemerintahan dalam merealisasi visi dan misi yang dijanjikan pada kampanye pilkada.
Sebaliknya, jika hasil akhir proses sidang KIP ternyata bahwa Ijazah paket C Wabup Bone Bolango dan Wabup Gorontalo Utara TIDAK SAH, maka perlu kajian hukum apakah bisa dilakukan Peninjauan Kembali terhadap :
Hasil Pilkada Bone Bolango 2024 :
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Kab Bone Bolango.
2. Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada tahun 2024.
Hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024 :
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Kab. Gorontalo Utara.
2. Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 tentang Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Hingga saat ini, dua Badan Publik (Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Gorontalo dan PKBM Hutuo Lestari) belum merespon surat resmi LM-TKP.
Dokumen informasi publik yang diminta oleh LM-TKP adalah kategori Informasi yang tersedia setiap saat, bukan kategori Informasi yang dikecualikan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi tersebut.
Kedua instansi atau Badan publik tersebut telah melewati batas waktu untuk memberikan jawaban atau informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
LM-TKP menilai ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa sengketa informasi ini harus berlanjut ke meja sidang sengketa di Komisi Informasi.
LM-TKP berharap sidang sengketa informasi publik tersebut akan berlangsung terbuka dan dapat menghadirkan kepastian status ijazah paket C yang dipersoalkan baik bagi pemiliknya, instansi yang menerbitkan dan masyarakat.














