Hukum

Fariz RM Tetap Tenang Meski Pledoinya Ditolak Jaksa

×

Fariz RM Tetap Tenang Meski Pledoinya Ditolak Jaksa

Sebarkan artikel ini
Fariz Roestam Munaf. - Sumutpost.

Politikal – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Indah Puspitarani menyatakan pihaknya menolak seluruh pembelaan Fariz RM.

Menurutnya, penyesalan yang diutarakan sang musisi tidak dapat diyakini kebenarannya, mengingat kasus serupa telah berulang kali menjeratnya.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika,” ujarnya melansir detikcom.

Baca Juga :  Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Tak Punya Mens Rea

Indah menegaskan, pihaknya juga menolak argumentasi tim penasihat hukum Fariz RM.

“Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belaka,” tegasnya.

Usai sidang, Fariz RM menyampaikan harapan agar tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA

“Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,”tutur pelantun lagu Sakura itu.

Meski sikap jaksa dinilai keras, Fariz mengaku tetap tenang dan menunggu putusan majelis hakim.

“Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” katanya.

Baca Juga :  15 Kontainer Batu Hitam Terbongkar, IMM Soroti Bungkamnya Polda Gorontalo

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pandangan dengan jaksa murni soal penafsiran.

“Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang gak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *