Politikal – Aktivis Gorontalo Frangkimax Kadir meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo bekerja sesuai koridor hukum dan tidak membuat gerakan yang terkesan membela diri dari kritik publik.
Ia menilai lembaga penegak hukum harus mengutamakan transparansi dan profesionalisme agar tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang sedang ditangani.
“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Frangkimax menyoroti penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Ia menyebut publik menanti penyelesaian kasus ini secara tegas dan transparan.
“Yang di butuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut pada mengembalikan ingatan kita untuk membuka-buka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI) Kiki Paulus menambahkan pentingnya memahami posisi hukum mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ia menegaskan, pembayaran TGR hanya bersifat administratif dan tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Harus di pahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus di pertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” tegasnya.
Ia mengingatkan dasar hukumnya jelas.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebut: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Dengan demikian, pelaku tetap dapat di pidana meskipun kerugian negara telah di kembalikan.
Bahkan, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, pejabat yang terlibat bisa di jerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” tandas Frangkimax.
Ia menutup pernyataan dengan meminta Kejari segera menentukan sikap apakah akan berpihak pada konstitusi dan amanat undang-undang atau berhenti pada mekanisme administratif semata.