Politik

Gaji DPR Tembus Rp100 Juta, Publik Soroti Bebas Pajak dan Tunjangan Mewah

×

Gaji DPR Tembus Rp100 Juta, Publik Soroti Bebas Pajak dan Tunjangan Mewah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi - SuaraSurabaya.net

Politikal – Polemik soal besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat. Dalam sebulan, seorang anggota dewan bisa membawa pulang penghasilan lebih dari Rp100 juta.

Sorotan publik tidak hanya pada tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, tetapi juga pada tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Skema ini membuat anggota DPR tidak perlu membayar pajak penghasilan karena seluruhnya di tanggung negara.

PPh Pasal 21 merupakan pungutan atas gaji atau penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :  Lahan Sawit Terbengkalai, Deprov Gorontalo Warning Pemerintah dan Perusahaan

Tarifnya progresif, mulai 5 persen hingga 15 persen, tergantung besaran penghasilan. Namun, bagi anggota DPR, PPh Pasal 21 tersebut di ganti dengan tunjangan sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,6 juta per bulan.

Pengaturan soal gaji dan tunjangan mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan indeks kenaikan tunjangan.

Baca Juga :  Dasco: Pemangkasan Bonus dan Komisaris BUMN Hemat Rp18 Triliun

Untuk gaji pokok, sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR menerima Rp4,2 juta per bulan. Ketua DPR mendapat Rp5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua Rp4,62 juta.

Di luar gaji pokok, sederet tunjangan lain membuat take home pay seorang anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Beberapa di antaranya, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, tunjangan komunikasi hingga Rp15,5 juta, bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta, serta tunjangan kehormatan Rp5,58 juta.

Baca Juga :  Wacana Pilkada via DPRD, Alfath: Demokrasi Bisa Makin Elitis

Selain itu, anggota DPR juga berhak atas tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, fasilitas kredit mobil Rp70 juta per periode, serta biaya perjalanan dinas dengan uang harian antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Dengan hitungan sederhana, seorang anggota DPR yang berkeluarga dengan dua anak bisa mengantongi penghasilan Rp116,21 juta setiap bulan.

Angka ini belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun akomodasi perjalanan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *