Nasional

GMNI Desak Prabowo Wujudkan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Miskin

×

GMNI Desak Prabowo Wujudkan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Miskin

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar. - Politikal.

Politikal – Memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, isu agraria kembali menjadi sorotan. Sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan persoalan tanah dan sumber daya agraria sebagai fondasi penting dalam pembangunan negara.

Tonggak sejarah hadir pada 1960 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi itu menjadi pijakan dalam upaya menata dan mengelola sumber daya agraria di tanah air.

Namun, hingga kini persoalan agraria masih membayangi. Ketimpangan kepemilikan tanah, status hukum yang tidak jelas, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga tumpang tindih kebijakan masih menjadi masalah serius.

Baca Juga :  KPK: Lebih dari 100 Agen Travel Terlibat Kasus Kuota Haji

Situasi tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan, termasuk pelanggaran hak masyarakat adat dan aktivis.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Sujahri Somar menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas pemerintah.

Baca Juga :  Kasus Ferry Irwandi, DPR Ingatkan TNI Tak Melampaui Batas Kewenanga

“Kami DPP GMNI mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segara menuntaskan konflik agraria di Indonesia,” Tegas Sujahri, Jumat 26 September 2025

GMNI menegaskan reforma agraria sejati harus diwujudkan dengan redistribusi tanah bagi petani miskin, bukan sekadar pembagian sertifikat.

Mereka juga menolak praktik perampasan tanah oleh korporasi maupun oligarki serta kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga :  Energi Sawit di Papua Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Risiko Lingkungan

Selain itu, pemerintah didorong untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang, mencabut izin usaha yang merampas ruang hidup rakyat, dan menjamin perlindungan hukum bagi petani, nelayan, serta masyarakat adat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo wajib menjamin, melindungi dan memberikan hak kepada masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tutup Sujahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *