Nasional

Gubernur Riau Gunakan Kode ‘7 Batang’ untuk Atur Fee Proyek PUPR

×

Gubernur Riau Gunakan Kode ‘7 Batang’ untuk Atur Fee Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Gubernur Riau Abdul Wahdi (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Politikal – Gubernur Riau Abdul Wahid diduga memiliki kode khusus dalam transaksi suap proyek di Dinas PUPR-PKPP.

Ia disebut menggunakan istilah “7 batang” sebagai sandi kesepakatan permintaan uang dari pejabat bawahannya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Wahid meminta uang dengan menyebut istilah “jatah preman” kepada Sekretaris Dinas serta enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ia menjelaskan, permintaan tersebut muncul setelah anggaran proyek jalan dan jembatan di dinas itu dinaikkan hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tuturnya seperti mengutip Cnn Indonesia.

Menurut Johanis, kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau melalui kode “7 batang” sebagai laporan hasil pertemuan.

Baca Juga :  GMNI Desak Prabowo Wujudkan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Miskin

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” imbuhnya.

Setelahnya, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP M.

Arief Setiawan untuk menyampaikan adanya fee proyek sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.

Namun, Arief yang mewakili Gubernur meminta agar jatah itu dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

“MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar),” jelasnya.

KPK menyebut, agar permintaan itu disetujui, Abdul Wahid melalui Arief bahkan mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang tidak mau mengikuti perintah tersebut.

Baca Juga :  Irjen Karyoto Bantah Isu Marah soal Jabatan Kabareskrim

Setelah ancaman itu, Ferry bersama para Kepala UPT menyepakati besaran setoran untuk gubernur sebesar Rp7 miliar atau 5 persen dari nilai proyek.

Johanis menguraikan, setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar dikumpulkan pada Juni 2025 dan diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, senilai Rp1 miliar.

Sisanya diteruskan kepada Kepala Dinas Arief Setiawan.

Pada Agustus 2025, Dani kembali memerintahkan agar setoran tambahan dikumpulkan. Ferry pun menghimpun uang Rp1,2 miliar, dengan rincian Rp300 juta untuk Arief, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat desa, dan Rp300 juta disimpannya sendiri.

“Pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar yang dialirkan untuk AW (Abdul) melalui MAS (Arief) senilai Rp450 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  NasDem Tegas: Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Parlemen

Sisanya sebesar Rp800 juta diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Total uang yang diterima selama Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

“Sehingga total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” tuturnya.

Atas dugaan praktik suap itu, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian fee penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Selain Wahid, lembaga antirasuah juga menjerat dua pejabat lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *