Provinsi Gorontalo

Gusnar Ismail Ingin Posyandu Kembali Hidup seperti Era Orde Baru

×

Gusnar Ismail Ingin Posyandu Kembali Hidup seperti Era Orde Baru

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gusnar Ismail melantik TP Posyandu Provinsi Gorontalo periode 2025-2030 di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025). - Humas Pemprov Gorontalo.

Politikal – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8). TP Posyandu ini dipimpin oleh Nani Ismail Mokodongan.

Dalam sambutannya, Gusnar menekankan pentingnya menghidupkan kembali peran aktif Posyandu seperti pada masa lalu.

“Saya berharap pengurus ini harus fokus, jangan kalah dengan Posyandu di zaman dahulu. Dulu, Posyandu itu setiap saat ada di layar televisi, berita penimbangan bayi, pemeriksaan ibu hamil, dan pemberian susu kepada balita. Jangan sampai Posyandu yang ada sekarang jadi sepi bila dibandingkan dengan di zaman orde baru,” ujarnya.

Gubernur meminta jajaran pengurus segera menjalankan program jangka pendek yang berorientasi pada kesehatan masyarakat, termasuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Kenang Tiga Capaian Kapolda Eko, Sambut Irjen Pol Widodo

“Kegiatannya muat di media sosial, lalu sebarkan agar supaya Posyandu itu hidup. Oleh sebab saya mengimbau kepada pengurus untuk rajin turun ke lapangan, ciptakan dulu paling tidak satu posyandu yang bisa kita banggakan di setiap kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Tekankan Integritas ASN Lewat Panca Prasetya Korpri

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, fungsi Posyandu kini meluas pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

“Enam SPM Posyandu ini merupakan urusan wajib daerah otonom. Ini menjadi sangat strategis karena urusan wajib itu diletakkan di Posyandu,” kata Gusnar.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Tekankan Pemerataan SPBE Antar Daerah

Pelantikan tersebut mengacu pada SK Gubernur Gorontalo Nomor 222/13/VII/2025 yang merevisi Keputusan Gubernur Nomor 159/34/V/2025 tentang Tim Pembina Posyandu.

Setelah pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang dibawakan oleh Direktur Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dengan materi “Optimalisasi Peran TP Posyandu serta Strategi Penyusunan Rencana Kegiatan TP Posyandu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *