Politikal – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Gorontalo, Arya Sahrain, menantang Kapolda Gorontalo baru, Irjen Pol Widodo, untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal batu hitam di Gorontalo dalam 50 hari kerja.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL) di sejumlah titik, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Gorontalo, Kamis (21/8/2025).
Massa aksi menyoroti dugaan keterlibatan investor ilegal, Kendy Cs dan Warsono Cs, yang diklaim mampu mengkoordinasi oknum Polri dan TNI untuk meloloskan pengiriman batu hitam ilegal.

“Dalam 50 hari kerja, kami menantang Kapolda Gorontalo untuk menghentikan pertambangan ilegal dan menangkap Kendy Cs serta Warsono Cs,” tegas Arya Sahrain, yang juga menjabat Koordinator Lapangan aksi.
Selain itu, Arya menekankan aksi ini murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Gorontalo dan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak terkait titipan pihak luar, melainkan sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas tambang ilegal dan menata pertambangan rakyat.
Massa aksi juga menyoroti dugaan pembangunan Vila Cleopatra, yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui penyelundupan batu hitam ilegal.
Arya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini agar mafia tambang tidak kebal hukum.
IMM Kota Gorontalo menegaskan dukungan penuh terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar penambang rakyat dapat bekerja secara legal dan bermartabat.
“Langkah ini jelas melaksanakan instruksi Presiden, memperjuangkan hak rakyat Gorontalo, serta melawan mafia tambang yang telah lama menghisap kekayaan negeri ini,” pungkas Arya.