Kabupaten Gorontalo

JBA vs Samsat Gorontalo, Siapa “Pamputar Bale” Soal Nomor Mesin Mobil Lelang?

×

JBA vs Samsat Gorontalo, Siapa “Pamputar Bale” Soal Nomor Mesin Mobil Lelang?

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI

Politikal – Perbedaan pendapat muncul antara pihak Samsat Gorontalo dan PT JBA Cabang Manado terkait kasus dugaan pemalsuan nomor mesin dan nomor rangka pada mobil hasil lelang yang kini tengah diperkarakan secara hukum.

Baca Juga :  JBA Manado Terancam Gugatan Beruntun, Ada Dugaan Sindikat Pemalsuan

Polemik ini berawal dari temuan pihak Samsat Kabupaten Gorontalo yang menyatakan, satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih hasil lelang dari PT JBA Manado diduga menggunakan nomor mesin dan nomor rangka palsu.

Pegawai Samsat Gorontalo, Fitri Kasim, sebelumnya menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya tampak legal karena dilengkapi dengan seluruh dokumen resmi hasil lelang, mulai dari risalah lelang, kwitansi pembayaran, hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan ketidaksesuaian antara identitas kendaraan dan data pada dokumen resmi.

Baca Juga :  Kecolongan Serius! Samsat Gorontalo Akui Mobil Lelang Bermesin Siluman

“Berdasarkan laporan pemilik sah BPKB dan hasil pemeriksaan fisik, benar nomor mesin dan nomor rangkanya dipalsukan,” ujar Fitri, Jumat (10/10).

Sementara itu, pihak PT JBA Cabang Manado membantah adanya unsur pemalsuan.

Dalam surat balasan terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum pemilik kendaraan, perusahaan lelang tersebut menyatakan tidak menemukan indikasi apa pun yang mengarah pada manipulasi identitas kendaraan.

Pada poin kedua surat tersebut, pihak JBA menyebut hasil pemeriksaan internal mereka tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pemalsuan seperti bekas las, goresan, atau perbedaan tekstur logam pada nomor rangka maupun nomor mesin.

Temuan itu jelas berbeda dengan hasil pemeriksaan fisik dari pihak Samsat Gorontalo yang menyatakan terdapat kejanggalan mencolok pada nomor kendaraan tersebut.

Kuasa hukum pemilik kendaraan, Efendi Ferdian, SH, mengatakan kliennya, Sulasdi, merasa dirugikan atas perbedaan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan akan melanjutkan langkah hukum apabila tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.

“Kami berterima kasih atas balasan somasi dari pihak JBA. Penjelasan itu akan kami pelajari sebagai petunjuk untuk mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” jelas Efendi.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat kendaraan hasil lelang semestinya telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh sebelum diserahkan kepada pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *