Hukum

Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

×

Kasus Bansos, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak dari Dewan Pengarah TPN yang juga BOS MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil B Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak dari Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial dengan nilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Rudi Tanoe sebelumnya absen dari agenda pemeriksaan penyidik pada Kamis (14/8/2025) dengan alasan memiliki kegiatan lain.

“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain,” kata Budi melansir BeritaSatu, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga :  Penahanan Lima Tersangka OTT Sultra, Bupati Koltim Salah Satunya

KPK menegaskan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan dan akan menyampaikan perkembangannya kepada publik setelah koordinasi internal penyidik selesai di lakukan.

Selain itu, KPK juga menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang di duga terlibat.

Larangan berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA

Empat pihak yang di cegah yakni Rudi Tanoe, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial sekaligus mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, serta Herry Tho, Direktur Operasional perusahaan yang sama periode 2021–2024.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Budi.

Baca Juga :  Suap PAW Harun Masiku, Hasto Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK bahkan telah menetapkan tersangka baru, meski identitasnya belum di publikasikan.

“Sudah ada tersangka,” jelas Budi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) di terbitkan sejak Agustus 2025.

KPK menegaskan komitmennya mengusut praktik korupsi bansos yang merugikan negara dan berimbas langsung pada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *