Nasional

Kasus Ferry Irwandi, DPR Ingatkan TNI Tak Melampaui Batas Kewenanga

×

Kasus Ferry Irwandi, DPR Ingatkan TNI Tak Melampaui Batas Kewenanga

Sebarkan artikel ini
Ferry Irwandi. (Foto: IG/@irwandiferry)

Politikal – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan YouTuber Ferry Irwandi, yang disebut mengancam sistem pertahanan siber TNI.

Hasanuddin menilai klarifikasi sangat penting agar publik mendapat informasi jelas, apalagi temuan itu telah dikonsultasikan pihak TNI ke kepolisian.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar Hasanuddin, Rabu (10/9/2025) dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga :  DPC GMNI Banyuwangi Kecam Tuduhan Pemicu Penundaan Kongres

Politikus PDIP itu juga mempertanyakan dasar hukum tuduhan tersebut. Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pencemaran nama baik hanya dapat diproses pidana bila ditujukan kepada individu, bukan institusi.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyatakan ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ferry. Fakta itu diperoleh dari patroli siber TNI yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Gusnar Ismail Penuhi Janji, Suara Mahasiswa UNG Tembus ke Pemerintah Pusat

Dalam konsultasi tersebut, hadir sejumlah perwira tinggi TNI, di antaranya Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Laksda Farid Ma’ruf.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ungkap Juinta.

Hasanuddin menambahkan, sesuai Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan 2014, kewenangan TNI hanya berlaku internal di lingkungan Kemenhan dan TNI. Karena itu, ia meminta penjelasan terbuka agar langkah hukum tidak menimbulkan multitafsir terkait batas kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh terkait Penggunaan OTT dalam Kasus Bupati Koltim

Sementara itu, Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry membantah terlibat pelanggaran hukum. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum tanpa rasa takut.

“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ucap Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Politikal – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan…