Politikal – Empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana memeriksa sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu, Minggu (10/8).

Keempat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik saat ini masih menelusuri peran masing-masing tersangka.
“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.
Selain itu, 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan. Wahyu menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” ucapnya.
Prada Lucky (23), yang bertugas di Yon TP 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama batalyon.
Ia mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazah kemudian dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) setelah dijemput orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Setelah disemayamkan dua hari, Prada Lucky dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8) setelah ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.