Politikal – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Gorontalo (AMPPG) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Gorontalo Kota, Kamis (13/11), menuntut kejelasan proses hukum kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh pemilik SPBU di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasus yang ditangani sejak 2 Oktober 2025 itu hingga kini belum memperlihatkan perkembangan berarti, termasuk penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil pengukuran resmi dari Depo Pertamina untuk memastikan jumlah pasti barang bukti.
“Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu data resmi dari Depo Pertamina. Namun, sementara yang kami amankan sekitar 500 liter. Tapi sekali lagi, angka akuratnya nanti berdasarkan hasil pengukuran dari Depo Pertamina,” ujar Kasat Reskrim kepada massa aksi.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Koordinator AMPPG, Amar, yang mengaku tidak percaya dengan angka yang disebutkan kepolisian.
Menurutnya, jumlah 500 liter tidak masuk akal karena solar tersebut dimuat menggunakan dua unit dump truk.
“Kami tidak percaya barang bukti hanya 500 liter. Dua dump truk tidak mungkin hanya berisi sebanyak itu. Kalau benar niat menimbun, pasti volumenya jauh lebih besar,” kata Amar.
Ia bahkan menduga ada upaya permainan bahkan ada upaya menghilangkan barang bukti dalam proses penyitaan.
“Kami curiga ada permainan antara penyidik dengan pihak SPBU. Karena mustahil penimbunan dilakukan hanya untuk 500 liter solar. Sementara ada dua dump truk yang tertangkap saat perjalanan menuju lokasi penimbunan,” tegasnya.
Amar juga menilai Polresta Gorontalo Kota terlalu lama menangani kasus tersebut tanpa hasil yang jelas.
Ia menuntut agar penetapan tersangka segera dilakukan dan proses hukum dibuka secara transparan kepada publik.
Aksi ini bukan yang pertama, sebab pada 15 Oktober aliansi mahasiswa bersama sopir truk Kota Gorontalo juga melakukan demonstrasi dengan desakan yang sama.














