Politikal – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (14/11/25) untuk membahas percepatan izin perhutanan sosial, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Kunjungan itu diterima Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II meminta penguatan implementasi program Perhutanan Sosial serta penyelesaian kendala yang menghambat legalitas Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Hadir pula Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) sekaligus Plt. Direktur PUPS, Zulmansyah, bersama pejabat teknis KLHK.
Enik Ekowati menyampaikan apresiasi terhadap upaya DPRD Gorontalo yang dinilai konsisten mendorong percepatan agenda-agenda strategis perhutanan sosial di daerah.
Ia memastikan kementerian tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan, terutama terkait kelembagaan, tumpang tindih lahan, serta proses legalitas HKm.
KLHK juga memaparkan perkembangan kebijakan Perhutanan Sosial secara nasional, termasuk pola tanam, model agroforestry, pembatasan tanaman sawit, dan penguatan kelompok usaha agar lebih berkelanjutan.
“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Tanaman yang dikembangkan harus pola agroforestry—ada kayu, dan di sela-selanya komoditas seperti kakao atau durian,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.
Data KLHK menunjukkan Gorontalo telah memperoleh izin perhutanan sosial seluas 32.700 hektare melalui beberapa skema.
Adapun potensi areal yang masih bisa dikembangkan mencapai 76.000 hektare.
Ditjen Perhutanan Sosial memastikan akan menindaklanjuti catatan Komisi II, termasuk pendampingan bagi kelompok tani dan penyelesaian konflik lahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Dukungan juga mencakup penguatan kelompok usaha hingga pemasaran produk.
Pertemuan ditutup dengan komitmen sinergi antara KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD Gorontalo untuk mendorong pengelolaan hutan yang produktif serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Pohuwato.
Komisi II berharap proses legalitas HKm dapat segera tuntas agar warga bisa memulai usaha-usaha produktif berbasis hutan. Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan pentingnya percepatan tersebut.
“Tinggal menunggu legalitas. Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini bisa mendorong ekonomi rakyat,” ungkap Ridwan Monoarfa.














